Pengertian PMI
Palang
Merah Indonesia adalah organisasi yang netral dan independent, yang melakukan
kegiatannya demi kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian,
kesatuan, dan kesemestaan. Palang Merah Indonesia tidak melibatkan
diri/berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Dalam
pelaksanaannya tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang
paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Sejarah PMI
Berdirinya Palang Merah
di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II.
Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda
mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling
Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan
untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932.
Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana
tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.
Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi
Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa
rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal
menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan
Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari
Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus
kembali disimpan.
Tujuh
belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3
September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu
badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang
saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada
tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar
(Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala
(anggota).
Akhirnya
Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan
merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan
Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh
karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun
1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan
keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian
diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini
jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di
daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh
Indonesia.
Tugas
Pokok PMI :
o Kesiapsiagaan
bantuan dan penanggulangan bencana
o Pelatihan
pertolongan pertama untuk sukarelawan
o Pelayanan
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
o Pelayanan
transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Dalam
melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan,
Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
Visi & Misi PMI
Visi
Mewujudkan PMI sebagai
organisasi kemanusiaan yang profesional, tanggap, dan dicintai masyarakat.
Misi
1. Menguatkan dan
mengembangkan organisasi,
2. Meningkatkan dan
mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (pengurus, staf, PMR dan relawan),
3. Meningkatkan kualitas
pelayanan kepalangmerahan,
4. Mengembangkan kegiatan
kepalangmerahan yang berbasis masyarakat,
5. Meningkatkan dan
mengembangkan jejaring kerjasama,
6. Menyebarluaskan,
mengadvokasi, dan melaksanakan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Hukum Perikemanusiaan Internasional
(HPI), dan;
7.
Mengembangkan
komunikasi, informasi, dan edukasi kepalang merahan
Kemanusiaan dan
Kerelawanan
Dalam berbagai kegiatan PMI
komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki
hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan,
penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan
di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan
program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit,
remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen
kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan
keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27
di Jenewa Swiss tahun 1999.Dalam
konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan
ikrar di bidang kemanusiaan.Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI
adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama
tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan
Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan,
Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah.
Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai
dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
1. Membantu saat terjadi
peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang
kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS,
peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan
operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
2. Membantu korban bencana
alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi
(6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982),
Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi(1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9
skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara(2001), korban
gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002)
dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir diLhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi
di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua
dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang
tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan
evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum,
rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas
pakai dan sebagainya.
3. Transfusi darah dan
kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama
kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam
pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah
banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang
sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya
berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan
pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki
poliklinik
Prinsip Dasar PMI
Dalam PMR dikenalkan 7
Prinsip Dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya.
Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama"7 Palang merah Indonesia
§ Kemanusiaan
Gerakan Palang
Merah Indonesia lahir
dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam
pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi
penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta
menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling
pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.
§ Kesamaan
Gerakan memberi bantuan
kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan
kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya
semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya
dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
§ Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau
melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
§ Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri,
setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah
dibidang kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara
masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar
sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
§ Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan
atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
§ Kesatuan
Didalam satu Negara hanya
boleh ada satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lembaga
yang digunakan Palang Merah Indonesia. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan
tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.
§ Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta.
Artinya, gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai
status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu
sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar